BAB 5
IMPLIKASI ETIKA DARI TEKNOLOGI
INFORMASI
1.
Pendahuluan
Sekarang terdapat perhatian yang lebih besar pada etika
dalam penggunaan komputer daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum
memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menggangu
hak privacy individu. Dalam dunia bisnis, salah satu alasan utamanya adalah
masalah pembajakan perangkat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual
perangkat lunak hingga miliaran dolar setahun. Namun, subyek etika komputer
lebih dalam daripada hanya sekedar masalah privacy dan pembajakan.Etika
mempengaruhi bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka
Dengan demikian tanggung jawab CIO untuk mencapai etika pada sistem yang dibuat
dan pada orang-orang yang membuatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut
CIO dapat mengikuti strategi yang terencana dengan baik.
2.
MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Sebagai warga masyarakat yang
berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan
menurut hukum.
Apakah yang dimaksud dengan Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan
mengenai prilaku benar dan salah. Moral adalah institusi sosial dengan suatu
sejarah dan daftar peraturan. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari
prilaku moral sejak kecil atau anak-anak. Walau berbagai masyarakat tidak
mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar.
”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Apakah yang Dimaksud dengan Etika
Kata
Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika
adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu
individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada
masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau
profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak
seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat
lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat
lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan
atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan
di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang
dan 99 % di Tailand.
Angka-angka
tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang
etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa
kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Apakah
yang dimaksud dengan Hukum
Hukum adalah peraturan prilaku
formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada
rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur
penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem
hukum kesulitan mengikutinya.
Kejahatan
komputer
Cyber crime = computer crime
The
U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai ”…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Pengertian
lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu “any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa
pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Secara
ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto,
1999).
Beberapa
bentuk kejahatan komputer
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu
situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet
yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya. Kasus pertama kejahatan komputer terjadi
pada tahun 1966, ketika programmer untuk suatu bank membuat tambahan diprogram
sehingga program tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa pengambilan dari
rekeningnya telah melampaui batas. Ia dapat terus menulis menulis cek walau
tidak ada lagi uang di rekeningnya. Penipuan ini terus berlangsung hingga
komputer tersebut rusak, dan pemrosesan secara manual mengungkapan saldo yang
telah minus. Programer tersebut tidak dituntut melakukan kejahatan komputer,
karena peraturan hukumnya belum ada. Sebaliknya, ia dituntut membuat entry
palsu di catatan bank.
Pada
tahun 1984 dalam Kongres AS menyetujui UU federal yang khusus diterapkan untuk
kejahatan komputer,yaitu:
1. The Small Business Computer Security and
Eduction Act menetapkan The Small Business Computer Security and
Eduction Advisory Council, yang memberikan saran kepada Kongres
mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kejahatan komputer terhadap
usaha kecil.
2. The
Counterfeit Access Device and Computer Fraud abd Abuse Act menetapkan bahwa
seseorang yang mendapat akses ke informasi yang berkaitan dengan pertahanan
nasional dan hubungan luar negeri tanpa otorisasi merupakan pelanggaran. UU ini
juga menyatakan bahwa upaya mendapatkan akses tanpa otorisasi ke komputer yang
dilindungi oleh Right to Financial Privacy Act atau Fair Credit Reporting
Act, dan menyalahgunakan informasi yang terdapat dalam komputer pemerintah
federal sebagai suatu pelanggaran.
Sebelumnya,
pada tahun 1968 pemerintah federal telah menetapkan The Electronic
Communication Privacy Act, yang hanya mencakup komunikasi suara. Pada tahun
1986, UU tersebut direvisi sehingga mencakup komunikasi digital, data, dan
video serta surat elektronik (e-mail).
Dengan
cara demikian pemerintah federal AS berangsur-angsur menetapkan suatu kerangka
kerja hukum bagi pengguna komputer. Seperti halnya etika, hukum komputer dapat
sangat berbeda dari satu negara ke negara lain.
Menetapkan Moral, Etika, dan Hukum
dalam Perspektif
Kita dapat melihat bahwa penggunaan
komputer dalam bisnis
diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis
informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah
diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak
didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak
perhatian.
3.
PERLUNYA BUDAYA ETIKA
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi,
melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai
melalui metode tiga lapis yaitu :
1. Menetapkan credo perusahaan;
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2. Menetapkan program etika;
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
3. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
4.
ETIKA DAN JASA INFORMASI
Etika komputer, menurut James H. Moor merupakan analisis
mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Oleh
karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama, yaitu :
1. Waspada dan sadar bagaimana komputer
mempengaruhi masyarakat;
2. Memformulasikan kebijakan-kebijakan
yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada
etika komputer, adalah :
1. Kelenturan logis, kemampuan
memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. Hal tersebut
mengakibatkan masyarakat takut terhadap orang-orang yang memberi perintah di
belakang komputer.
2. Faktor transformasi, berdasarkan
fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu
(misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
3. Faktor tak kasat mata, komputer
dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari
penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai
pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan
penyalahgunaan yang tidak terlihat.
4.
HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan
penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau dari segi
informasi yang dihasilkan komputer.
Hak atas komputer
Komputer
merupakan peralatan yang begitu penuh daya sehingga tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat. Dengan demikian masyarakat memiliki hak atas komputer, yakni berupa
(menurut Deborah Johnson) :
Hak
atas akses komputer
Setiap
orang tidak perlu memiliki sebuah komputer. Namun pemilikan atau akses komputer
merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lainnya, yakni mendapatkan pendidikan
yang baik, pelatihan keahlian, mendukung wiraswasta, dan lain-lain.
Hak
atas keahlian komputer
Di
awal pemunculan komputer, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa
komputer akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja masal. Kenyataannya,
komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya.
Sehingga pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan.
Hak
atas spesialis komputer
Mustahil
seseorang memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan.
Karena itu kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita
memiliki akses ke dokter, dan pengacara.
Hak
atas pengambilan keputusan komputer
Walau
masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai
bagaimana komputer digunakan, msyarakat memiliki hak tersebut. Hal tersebut
layak jika komputer dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Hak-hak tersebut
dicerminkan dalam UU komputer yang telah mengatur penggunaan komputer. Di
Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum dalam bentuk RUU.
Hak atas informasi
Klasifikasi
hak asasi manusia dalam bidang komputer dalam hal informasi yang paling luas
dipublikasikan adalah PAPA (Privacy, Accuracy, Property,
Accessibility). Hal tersebut dibuat oleh Richard O Mason, yang
masing-masing menjelaskan :
Hak atas Privacy;
Setiap orang memiliki hak untuk
dibiarkan menyendiri dalam mendapatkan informasinya. Hak tersebut sedang
terancam karena ada dua kekuatan, yaitu meningkatnya kemampuan komputer yang
digunakan bagi pengintaian dan meningkatnya nilai informasi bagi pengambilan
keputusan.
Hak atas Accuracy;
Komputer dipercaya mampu mencapai
tingkat akurasi yang tidak dapat dicapai oleh sistem non komputer.
1.
Hak atas Property;
Dalam
hal ini adalah hak milik intelektual (hak atas kekayaan intelektual) dalam
bentuk program-program komputer. Sehingga HKI tersebut tidak digandakan secara
illegal oleh pemakai atau kadang untuk dijual kembali.
2.
Hak atas Accessibility;
Informasi
yang sebelumnya dalam bentuk dokumen cetak atau microfilm di perpustakaan yang
tersedia bagi masyarakat umum. Berdasarkan perkembangan perangkat lunak
khususnya database management systems, akses ke penyimpanan informasi atau data
menjadi lebih cepat dan lebih mudah. Namun, banyak dari informasi tersebut
diubah menjadi database komersial. Sehingga menjadikan informasi tersebut
kurang dapat diakses oleh masyarakat. Untuk memiliki akses ke informasi
tersebut, seseorang harus memiliki perangkat keras komputer dan perangkat lunak
yang diperlukan serta harus membayar biaya akses.
5.
KODE ETIK
Ada empat asosiasi profesional
komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi para anggotanya, yaitu
:
1.
Kode etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947)
Kode
perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak
dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan
prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan
tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya
untuk kesejahteraan umat manusia.
2.
Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi dari DPMA adalah menjunjung
manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para
anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri
dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada
manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi
kerja.
3.
Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals –
1973)
Maksud dari ICCP adalah memberi
sertifikasi kepada para profesional komputer, yang meliputi certified
computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal
tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP.
Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara
berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung
pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat
mengakibatkan sertifikasinya dicabut.
4.
Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)
ITAA merupakan suatu asosiasi bagi
organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan
dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang
mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien. Perusahaan dan
pegawai diharapkan menegakkan integritas profesional industri komputer.
6.
ETIKA DAN CIO
Prilaku CIO dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yaitu hukum,
budaya etika perusahaan, kode etik profesional, tekanan sosial (orang atau
kelompok di luar perusahaan) dan tekanan pribadi (mungkin berala dari dalam
perusahaan). Berdasarkan hasil survey oleh Scott J. Vitell dan Donald L. Davis,
diperoleh hasil :
- CIO tidak bertindak yang tidak etis, walaupun kesempatan untuk berbuat yang tidak ada.
- CIO yang berhasil senantiasan berbuat etis.
- Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawa sosial.
- Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
7.
IKHTISAR
Moral, etika dan hukum semua mengatur prilaku kita. Moral
memiliki sejarah dan ada dalam bentuk peraturan-peraturan. Etika, dilain pihak,
terutama dipengaruhi oleh masyarakat dan dapat berbeda dari satu masyarakat
dengan masyarakat lainnya. Hukum ada dalam bentuk tertulis dan mewakili prilaku
yang diharapkan oleh penguasa berdaulat.
Para eksekutif menekankan budaya etis pada organisasi mereka
dalam metode tiga lapis, yaitu menetapkan credo etika, membuat program-program
etika, dan menyesuaikan kode etik untuk internal perusahaan.
Etika komputer mengharuskan CIO untuk waspada terhadap etika
penggunaan komputer dan menempatkan kebijakan yang memastikan kepatuhan pada
budaya etika. Sedangkan masyarakat mementingkan etika komputer karena tiga hal,
yakni adanya kelenturan logika komputer menyebabkan komputer dapat melakukan
apa saja yang diprogramkan, komputer dapat merubah cara hidup dan kerja, dan proses
komputer tersembunyi dari penglihatan.