Semua ingin sekali menjadi orang yang sukses. Sebenarnya apa sih yang
dibutuhkan agar sukses? Ternyata menurut Nathalia Sunaidi, seorang
Hypnotherapist dan guru Hypnotheraphy di Nathalia Institute, orang yang
sukses itu punya cara pikir dan respon yang beda terhadap situasi.
"Rumusnya
mudah, events plus responses sama dengan outcomes. Intinya respon Anda
menentukan hasil nantinya," jelas Nathalia dalam sesi Dove Secret
Strength Camp, Hotel Padma, Bandung, Jawa Barat, Jum'at (13/7/2012),
lalu. Ada tiga respon yang bisa Anda kendalikan dalam hidup Anda.
Mulailah mengendalikan pikiran Anda, Image tentang Anda yang ada di kepala Anda, terkahir kata-kata yang Anda katakan.
Bisa
saja orang mengatakan jika Anda tidak becus melakukan pekerjaan Anda.
Bahwa Anda bodoh, bahwa anak TK juga bisa melakukan pekerjaan Anda
dengan lebih baik. Tetapi respon Anda terhadap kritik itu yang
menentukan hasilnya. Bila respon Anda malah jadi malas bekerja dan
rendah diri, maka pekerjaannya makin jauh dari hasil yang diharapkan.
Nathalia
memberi contoh sebuah kisah sukses penyanyi Elvis Presley, "Jika Elvis
saat audisi mendengarkan produser saat itu yang mengatakan bahwa dia
harus melupakan mimpinya menjadi penyanyi dan tetap menjadi supir truk.
Saat ini dunia tak akan mengenal Elvis Presley," ceritanya memberi
semangat.
"Bila Anda bisa merubah semua itu maka Anda akan
menghasilkan performa yang luar biasa seperti yang Anda inginkan," saran
Nathalia. Lebih Lanjut Nathalia menjelaskan cara melakukan perubahan
tiga respon tersebut. "Caranya mulailah menggunakan self talk para orang sukses."
1. Hilangkan kata negatif
Cobalah
untuk selalu menggunakan kalimat positif. Buang kalimat yang
menggunakan kata jangan. Misal "Jangan malas bikin laporan." atau
"Jangan nonton TV sampai larut malam." Sebagai gantinya. "Saya akan
menyelesaikan laporan ini." atau "Saya akan nonton satu jam lalu tidur."
2. Buat deklarasi positif
"Banyak
sekali dari kita yang mengeluarkan pernyataan yang tanpa sadar menjadi
sugesti dan kenyataan dalam hidup kita, contohnya, saya tak akan
mendapatkan lelaki yang saya inginkan atau saya tidak mampu membeli
barang mahal. Nah, kejadian deh." Nathalia memberi contoh. Mulai
sekarang, selalu bikin deklarasi positif seperti "Saya selalu
beruntung." "Semua bisnis yang saya jalani menguntungkan."
3. Naikkan level vibrasi Anda
"Jika Anda mengatakan hal negatif pada self talk
Anda, maka Anda sedang menurunkan level vibrasi Anda,"kata Nathalia.
Mulailah mengatakan pada diri Anda hal-hal yang positif saja seperti:
"Saya memutuskan untuk mendapatkan pasangan yang baik." atau "Saya
sedang dalam proses menjadi sukses."
sumber : http://female.kompas.com/read/2012/07/17/11511846/3.Cara.Berpikir.Orang.Sukses
Rabu, 28 Mei 2014
tugas ke 9
16 cara mengatasi malas
Kemalasan adalah musuh produktivitas. Jika kita malas, tidak ada cara lain kita bisa mencapai hal-hal yang berarti. Kita mungkin menunda-nunda melakukan sesuatu, atau bahkan jika kita melakukannya, kita melakukannya dengan setengah hati. Hasil berkualitas tinggi tidak akan tercapai dengan cara-cara seperti itu.
Jadi kita perlu untuk mengatasi kemalasan. Berikut adalah 16 tips yang saya anggap berguna untuk mengatasi kemalasan:
1. Olah raga
Anda bisa merasa malas jika anda tidak memiliki energi yang cukup untuk melakukan aktivitas anda. Berolahraga adalah cara yang baik untuk meningkatkan tingkat energi anda sehingga anda merasa berenergi dan waspada sepanjang hari.
2. Istirahat yang cukup
Tidak memiliki cukup istirahat juga bisa membuat anda malas. Bagaimana anda merasa antusias jika anda mengantuk? Jadi pastikan bahwa anda memiliki istirahat yang baik.
3. Tetapkan batas waktu minimum untuk memulai
Hal yang paling sulit adalah untuk memulai – sisanya akan lebih mudah. Jadi tetapkan sedikit waktu, seperti 15 menit atau bahkan 5 menit, dan mulailah mengerjakan tugas sampai waktunya habis. Setelah itu, akan lebih mudah memutuskan untuk melanjutkan.
4. Menciptakan rasa urgensi
Ini adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengalahkan kemalasan. Jika Anda memiliki rasa urgensi, maka akan lebih mudah untuk bangun dan melakukan apa yang perlu Anda lakukan. Salah satu cara untuk menciptakan rasa urgensi adalah dengan menetapkan tenggat waktu.
5. Lihatlah pada manfaat
Salah satu alasan kita menjadi malas karena kita hanya melihat kesulitan dari tugas ke depan tanpa memikirkan manfaat yang akan kita dapatkan ketika kita menyelesaikannya. Jadi fokuskan pikiran anda pada manfaat bukan kesulitan.
6. Menetapkan hadiah untuk diri sendiri
Jika manfaat terlalu jauh dicapai di masa depan, maka mungkin tidak cukup kuat untuk memotivasi anda untuk bertindak sekarang. Dalam kasus tersebut, anda dapat memberikan diri anda hadiah lebih cepat. Anda mungkin membiarkan diri anda untuk makan makanan favorit anda atau menonton bioskop sebagai hadiah anda telah menyelesaikan tugas.
7. Pikirkan tentang apa yang akan terjadi jika Anda tidak melakukannya
Sementara berpikir tentang manfaat yang dapat memotivasi Anda, pikirkan juga tentang kerugian jika anda tidak melakukan tugas-tugas tersebut. Apa konsekuensi jika anda tidak melakukan apa yang seharusnya anda lakukan?
8. Cari partner
Partner dapat memotivasi Anda untuk mengatasi kemalasan. Meskipun motivasi dari dalam diri adalah yang terbaik, kadang-kadang kita juga perlu motivasi dari luar.
9. Meminimalkan waktu idle (kosong)
Nyatakan tekad anda untuk meminimalkan waktu idle. Cobalah untuk melakukan sesuatu sesering mungkin. Jika Anda memiliki pola pikir ini, akan lebih mudah untuk mengatasi kemalasan.
10. Bagilah tugas menjadi bagian-bagian kecil
Kita bisa menjadi malas jika kita merasa kewalahan oleh skala tugas. Dalam kasus tersebut, membagi tugas menjadi bagian-bagian kecil yang lebih terkelola, dan kemudian tangani mereka satu per satu. Ingatlah prinsip cara makan seekor gajah adalah dengan cara melakukan satu gigitan kecil pada sekali waktu.
11. Putuskan apa tindakan selanjutnya
Kita mungkin menunda-nunda karena kita tidak yakin apa yang harus dilakukan selanjutnya. Jadi lihatlah pada tugas anda dan putuskan apa tindakan selanjutnya. Setelah anda tahu persis apa yang harus dilakukan, maka akan lebih mudah untuk memulai.
12. Melakukan satu hal pada sekali waktu
Ini mungkin tampak jelas, tetapi kita bisa menjadi malas karena kita mencoba untuk melakukan lebih dari satu hal pada sekali waktu. Itu membuat kita merasa kewalahan. Jadi pilih melakukan hanya satu hal pada sekali waktu dan mengabaikan sisanya.
13. Tantang diri anda
Buatlah tugas menjadi menyenangkan dengan mengubahnya menjadi sebuah tantangan. Misalkan : Dapatkah anda menyelesaikan tugas-tugas? Banyak orang bisa melakukannya, jadi mengapa tidak bisa Anda?
14. Tuliskan kemajuan Anda
Anda akan lebih termotivasi jika anda dapat dengan mudah melihat efek dari kemalasan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menuliskan kemajuan anda setiap hari. Beri tanda setiap kali anda menyelesaikan tugas. Kemalasan akan memberikan lembar kosong, dan anda dapat dengan mudah melihat betapa buruknya hal itu.
15. Melihat kemajuan orang lain
Mengetahui seberapa jauh anda di belakang dibandingkan dengan orang lain juga bisa memotivasi anda. Lihatlah hal-hal baik pada orang lain tersebut, pada area mana bisa anda perbaiki, dan biarkan mereka menginspirasi anda.
16. Menyelaraskan diri dengan apa yang penting menurut anda
Sementara semua tips di atas bisa membantu anda, maka akan lebih mudah untuk mengatasi kemalasan jika anda melakukan sesuatu yang penting menurut anda. Anda akan memiliki kobaran api dalam diri yang membuat anda ingin bertindak. Jadi temukan sesuatu yang penting tersebut dan selaraskan diri sebanyak mungkin dengan hal itu.
sumber; http://www.akuinginsukses.com/16-cara-ampuh-mengatasi-rasa-malas/
Kemalasan adalah musuh produktivitas. Jika kita malas, tidak ada cara lain kita bisa mencapai hal-hal yang berarti. Kita mungkin menunda-nunda melakukan sesuatu, atau bahkan jika kita melakukannya, kita melakukannya dengan setengah hati. Hasil berkualitas tinggi tidak akan tercapai dengan cara-cara seperti itu.
Jadi kita perlu untuk mengatasi kemalasan. Berikut adalah 16 tips yang saya anggap berguna untuk mengatasi kemalasan:
1. Olah raga
Anda bisa merasa malas jika anda tidak memiliki energi yang cukup untuk melakukan aktivitas anda. Berolahraga adalah cara yang baik untuk meningkatkan tingkat energi anda sehingga anda merasa berenergi dan waspada sepanjang hari.
2. Istirahat yang cukup
Tidak memiliki cukup istirahat juga bisa membuat anda malas. Bagaimana anda merasa antusias jika anda mengantuk? Jadi pastikan bahwa anda memiliki istirahat yang baik.
3. Tetapkan batas waktu minimum untuk memulai
Hal yang paling sulit adalah untuk memulai – sisanya akan lebih mudah. Jadi tetapkan sedikit waktu, seperti 15 menit atau bahkan 5 menit, dan mulailah mengerjakan tugas sampai waktunya habis. Setelah itu, akan lebih mudah memutuskan untuk melanjutkan.
4. Menciptakan rasa urgensi
Ini adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengalahkan kemalasan. Jika Anda memiliki rasa urgensi, maka akan lebih mudah untuk bangun dan melakukan apa yang perlu Anda lakukan. Salah satu cara untuk menciptakan rasa urgensi adalah dengan menetapkan tenggat waktu.
5. Lihatlah pada manfaat
Salah satu alasan kita menjadi malas karena kita hanya melihat kesulitan dari tugas ke depan tanpa memikirkan manfaat yang akan kita dapatkan ketika kita menyelesaikannya. Jadi fokuskan pikiran anda pada manfaat bukan kesulitan.
6. Menetapkan hadiah untuk diri sendiri
Jika manfaat terlalu jauh dicapai di masa depan, maka mungkin tidak cukup kuat untuk memotivasi anda untuk bertindak sekarang. Dalam kasus tersebut, anda dapat memberikan diri anda hadiah lebih cepat. Anda mungkin membiarkan diri anda untuk makan makanan favorit anda atau menonton bioskop sebagai hadiah anda telah menyelesaikan tugas.
7. Pikirkan tentang apa yang akan terjadi jika Anda tidak melakukannya
Sementara berpikir tentang manfaat yang dapat memotivasi Anda, pikirkan juga tentang kerugian jika anda tidak melakukan tugas-tugas tersebut. Apa konsekuensi jika anda tidak melakukan apa yang seharusnya anda lakukan?
8. Cari partner
Partner dapat memotivasi Anda untuk mengatasi kemalasan. Meskipun motivasi dari dalam diri adalah yang terbaik, kadang-kadang kita juga perlu motivasi dari luar.
9. Meminimalkan waktu idle (kosong)
Nyatakan tekad anda untuk meminimalkan waktu idle. Cobalah untuk melakukan sesuatu sesering mungkin. Jika Anda memiliki pola pikir ini, akan lebih mudah untuk mengatasi kemalasan.
10. Bagilah tugas menjadi bagian-bagian kecil
Kita bisa menjadi malas jika kita merasa kewalahan oleh skala tugas. Dalam kasus tersebut, membagi tugas menjadi bagian-bagian kecil yang lebih terkelola, dan kemudian tangani mereka satu per satu. Ingatlah prinsip cara makan seekor gajah adalah dengan cara melakukan satu gigitan kecil pada sekali waktu.
11. Putuskan apa tindakan selanjutnya
Kita mungkin menunda-nunda karena kita tidak yakin apa yang harus dilakukan selanjutnya. Jadi lihatlah pada tugas anda dan putuskan apa tindakan selanjutnya. Setelah anda tahu persis apa yang harus dilakukan, maka akan lebih mudah untuk memulai.
12. Melakukan satu hal pada sekali waktu
Ini mungkin tampak jelas, tetapi kita bisa menjadi malas karena kita mencoba untuk melakukan lebih dari satu hal pada sekali waktu. Itu membuat kita merasa kewalahan. Jadi pilih melakukan hanya satu hal pada sekali waktu dan mengabaikan sisanya.
13. Tantang diri anda
Buatlah tugas menjadi menyenangkan dengan mengubahnya menjadi sebuah tantangan. Misalkan : Dapatkah anda menyelesaikan tugas-tugas? Banyak orang bisa melakukannya, jadi mengapa tidak bisa Anda?
14. Tuliskan kemajuan Anda
Anda akan lebih termotivasi jika anda dapat dengan mudah melihat efek dari kemalasan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menuliskan kemajuan anda setiap hari. Beri tanda setiap kali anda menyelesaikan tugas. Kemalasan akan memberikan lembar kosong, dan anda dapat dengan mudah melihat betapa buruknya hal itu.
15. Melihat kemajuan orang lain
Mengetahui seberapa jauh anda di belakang dibandingkan dengan orang lain juga bisa memotivasi anda. Lihatlah hal-hal baik pada orang lain tersebut, pada area mana bisa anda perbaiki, dan biarkan mereka menginspirasi anda.
16. Menyelaraskan diri dengan apa yang penting menurut anda
Sementara semua tips di atas bisa membantu anda, maka akan lebih mudah untuk mengatasi kemalasan jika anda melakukan sesuatu yang penting menurut anda. Anda akan memiliki kobaran api dalam diri yang membuat anda ingin bertindak. Jadi temukan sesuatu yang penting tersebut dan selaraskan diri sebanyak mungkin dengan hal itu.
sumber; http://www.akuinginsukses.com/16-cara-ampuh-mengatasi-rasa-malas/
Selasa, 27 Mei 2014
tugas ke 8
Pengertian Bank Syariah dan Fungsi Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Kitab Al-Qur’an melarang riba,
antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
2. Bagi Hasil/Untung
3. Sewa
1. Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c. Istishna dan istishna parallel
- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan
adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.
Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
2. Bagi Hasil/Untung
3. Sewa
1. Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c. Istishna dan istishna parallel
- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan
adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.
Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)
sumber; http://setyawanivan.blogspot.com/2013/02/pengertian-bank-syariah-dan-fungsi-bank.html
TUGAS KE 7
Definisi Riba
Riba secara bahasa berarti penambahan, petumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya” Kata “akad” mengandung makna ijab dan qabul, sehingga jika tidak ada ijab dan qabul, maka akad tidak ada, sama dengan seseorang yang menjual dengan sistem mu’athah (saling memberi) artinya menyerahkan dan menerima tanpa ada ucapan, dan ini terjadi pada sekarang ini dan bukan termasuk riba, walaupun ia haram, namun tidak seperti haramnya sebuah riba.
Kata “ganti yang khusus” yaitu uang dan makanan. Riba tidak berlaku pada selain keduanya, misalnya baju dan kain. Kata “tanpa diketahui persamaannya” bisa untuk yang diketahui perbedaannya dan yang tidak diketahui persamaannya dan saling melebihi artinya pada benda yang sama jenisnya Kata dalam “dalam timbangan syara” terkait masalah persamaan. Dan timbangan syara adalah takaran untuk barang yang ditakar dan timbangan untuk barang yang ditimbang dan hitungan untuk barang yang dihitung serta hasta untuk barang yang bisa diukur dengan hasta
Kata “ketika berakad” adalah satu pembatasan yang harus ada dan masuk dalam makna ini seandainya dia menjual dengan cara lelang segenggam tepung dengan segenggam tepung kemudian keduanya keluar bersama sama, maka ia masuk dalam kategori tidak diketahui persamaanya dalam timbangan syara ketika berakad
Kata “atau bersama dengan mengakhirkan dua ganti atau salah satunya” artinya membayar satu barang dengan barang yang lain dengan mengakhirkan pembayaran keduanya atau salah satunya baik keduanya sama jenis atau berbeda. Namun sama dalam illat riba yaitu naqdiyah (bernilai uang) dalam uang dan tha’miyah (makanan) untuk bahan, makanan. Tidak masuk dalam ruang lingkup definisi seandainya ia menjual gandum dengan beberapa dirham walaupun diakhirkan pembayarannya ini tidak termasuk riba sebab ada perbedaan illat (alasan mendasar) riba. Dan yang dimaksud mengakhirkan mencakup mengakhirkan penerimaan barang atau meminta hak milik, maka ia bisa menjadi riba nasi’ah.
Ringkas kata, bagian pertama dari
definisi yang klausal “tidak diketahui persamaannya” hanya khusus untuk yang
satu jenis, sementara bagian kedua “atau bersama dengan mengakhirkan salah dua
ganti atau salah satunya” bersifat umum untuk semua yang satu jenis dan berbeda
baik pengakhiran pada penerimaan atau meminta hak milik dengan begitu diketahui
bahwa “atau” gunanya untuk memperbanyak cabang dan ini tidak dilarang dalam
penulisan artinya dalam beberapa definisi. Dengan demikian riba menurut istilah
ahli fiqh adalah penambahan salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada
ganti tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan
terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba di dalamnya
hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan Al Quran datang
menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari
tempo.
Qatadah berkata, “Sesungguhnya riba orang jahiliyah adalah seseorang yang menjual satu jualan sampai tempo tertentu dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa membayarnya dia menambah utangnya dan melambatkan tempo.”Mujahid berkata tentang riba yang dilarang oleh Allah: “Mereka di zaman jahiliyah seseorang ada utang orang lain lalu ia berkata, ‘Bagimu begini dan begini dan tambah tempo bagiku, lalu pembayarannya diakhirkan”
Qatadah berkata, “Sesungguhnya riba orang jahiliyah adalah seseorang yang menjual satu jualan sampai tempo tertentu dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa membayarnya dia menambah utangnya dan melambatkan tempo.”Mujahid berkata tentang riba yang dilarang oleh Allah: “Mereka di zaman jahiliyah seseorang ada utang orang lain lalu ia berkata, ‘Bagimu begini dan begini dan tambah tempo bagiku, lalu pembayarannya diakhirkan”
Jenis jenis Riba
1. Riba Al Fadhl
Adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya yang akan jatuh pada riba yang hakiki yaitu riba an nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Rasulullah saw bersabda,
“Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya riba” (Ibnu Qudamah)
Karena perbuatan ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadi hikmah Allah dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan haram, dan siapa yang membiarkan kambingnya berada di sekitar kawasan larangan hampir saja ia masuk ke dalamnya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.
Termasuk dalam bagian ini adalah riba qardh, yaitu seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya si penghutang memberinya manfaat seperti menikahi anaknya, atau membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari utang pokok.
2. Riba Al Yadd (tangan)
Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3. Riba An Nasi’ah
Adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu dalam setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil modalnya, dan jika dia belum mampu membayar, maka waktu dan bunganya akan ditambah.
Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua unsur dari Riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta karena adanya tempo dan tidak lain adalagi yang lain.
Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3. Riba An Nasi’ah
Adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu dalam setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil modalnya, dan jika dia belum mampu membayar, maka waktu dan bunganya akan ditambah.
Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua unsur dari Riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta karena adanya tempo dan tidak lain adalagi yang lain.
SUMBER : http://www.islamnyamuslim.com/2013/11/definisi-dan-jenis-jenis-riba.html
Tugas ke 6
10 Tip Memulai Usaha
Kecil dan Meraih Sukses
Kalau Anda melihat Bill Gates atau Mark Zuckenberg, pasti
Anda tergiur dengan kekayaan mereka yang luar biasa. Tapi sadarkah Anda, bahwa
mereka juga memulai semuanya dari usaha kecil mereka. Dan tak satupun dari
mereka yang menduga bakal mencetak keberhasilan seperti sekarang.Perusahaan
pemula yang berubah menjadi perusahaan sukses bernilai miliaran bahkan
triliunan, dalam dunia bisnis tak bedanya dengan pemenang lotere. Meletakkan
semua uang Anda dan berharap mendapatkan jackpot, Anda justru bakalan terpuruk.
Berikut 10 aturan untuk memulai usaha kecil. Daftar ini
lebih untuk membuat Anda menyadari kenyataan yang ada, ketimbang gila-gilaan
mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis.
1. Lebih realistis. Saat membuat model bisnis, coba lihat ke
sekeliling dan cari contoh sukses dari model bisnis yang Anda kehendaki, lalu
pelajari. Bila Anda tak dapat menemukan, entah Anda yang luar biasa jenius,
atau model bisnis Anda tidak bakal berhasil di dunia nyata.
2. Jangan menginvestasikan uang sendiri. Karena kebanyakan
bisnis adalah perjalanan yang berisiko, carilah partner. Jadi, jika semuanya
tidak berjalan semua rencana, Anda tidak bakal bangkrut karena dana start-up
tadi, dan tidak dikejar utang.
3. Perbudak diri sendiri. Jika Anda tidak bersedia bekerja
keras, lembur, melupakan keuntungan pribadi dan kesehatan, maka wirausaha bukan
untuk Anda. Pada awalnya, Anda pasti tidak akan mampu membayar karyawan,
sekalipun karyawan yang murah. Jadi, karyawan Anda, adalah Anda sendiri.
4. Hargai waktu. Beri nilai uang pada waktu Anda, misalnya
Rp20 ribu perjam. Ini akan membantu saat Anda harus mengambil keputusan: Bila
sebuah toko mengenakan biaya Rp10 ribu untuk pengiriman setiap minggu, dan Anda
membutuhkan waktu 2 jam untuk pergi ke toko tersebut sendiri, maka bayar terus
ongkos kirim dari perusahaan tersebut, karena lebih murah. Ini mungkin
bertentangan dengan aturan ke 3, tapi bahkan budak sekalipun juga memiliki
nilai ekonomi.
5. Rekrut karyawan dengan baik. Tanpa memedulikan ukuran
usaha Anda, pada akhirnya Anda akan merekrut karyawan dari luar. Untuk itu,
lakukan proses rekrutmen dengan hati-hati, tanpa tergesa-gesa, dan perlakukan
hal tersebut sepenting saat Anda memulai usaha. Sangat disayangkan sikap
pemilik usaha yang punya visi untuk usahanya, tapi merekrut karyawan yang
justru menghalanginya meraih visi tersebut.
6. Jual kelebihannya, bukan harganya. Saat Anda memulai
usaha, sudah sewajarnya Anda frustasi memasarkannya.Tapi, jika Anda bersaing
pada harga, Anda pada akhirnya kan menjual dengan harga pas-pasan atau bahkan
di bawah modal. Kuasai keahlian berkomunikasi dengan pelanggan, untuk
menjelaskan bahwa harga produk Anda lebih tinggi karena memiliki nilai yang
lebih baik.
7.Ketahui angka dasar. Mengetahui berapa banyak uang yang
Anda butuhkan untuk menjalani usaha – mulai dari sewa toko, listrik, asuransi
karyawan, sampai harga tinta printer, kertas, dan pajak. Lalu bagi semua itu
dengan berapa hari dalam setahun Anda akan buka, dan… itulah angka dasar –
jumlah minimum pendapatan yang Anda butuhkan setiap hari. Jika Anda tidak
pernah berpikir tentang angka dasar, coba pikir ulang.
8. Gunakan teknologi terbaru. Teknologi anyar seperti
aplikasi dan penyimpaanan data dengan cloud technology sangat murah dan membuat
perusahaan kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar. Manfaatkan teknologi
rendah biaya yang ada di pasaran.
9. Perlakukan vendor dengan baik. Perlakukan vendor dan
suplier Anda sebaik mungkin, seperti halnya Anda memperlakukan para pelanggan.
Mereka bisa saja memberikan diskon berdasarkan besarnya volume pemesanan Anda,
atau bahkan demi menjaga hubungan baik, serta berharap ada peningkatan volume
di masa mendatang. Hubungan yang baik membuat mereka juga dapat memahami
keterlambatan pembayaran, bahkan memberikan pengiriman gratis.
10. Jadilah yang terbaik. Anda tidak boleh
setengah-setengah.Setiap hal yang Anda lakukan untuk klien harus lah
yangterbaik. Apapun yang Anda buat dan jual, haruslah yang terbaik. Lakukan itu
terus menerus, dan kekuatan word of mouth akan menyebar. (Sumber: The Washington Post/Slate Magazine)
Sumber:
kesimpulan : lebih untung membuka usaha sendiri dari pada
kerja sama orang lain kan J
Jumat, 16 Mei 2014
tugas 5
TERDIAM
Disaat aku melihat mu aku hanya bisa terdiam
Disaat di dekat mu aku hanya bisa terdiam
Karna kamu pujaan hati ku
Aku tidak tau apa yang bisa membuatku terdiam
Apa kah aku malu dengan mu
Apakah aku takut dengan mu
Hanya cinta yang bisa menjawabnya
Karna aku cinta dengan mu
Doa aku dalam shlat ku
Hanya kamu pujaan hatiku
Agar aku bisa dekat dengan mu
Wahai pujaan hatiku
Mendekatlah dengan ku
Jadilah istriku......
Langganan:
Komentar (Atom)